Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/22/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/22/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009 dalam Bentuk Uang Kertas Bersambung

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/22/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/22/PBI/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2009Tanggal Penetapan:24 Juni 2009
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009 dalam Bentuk Uang Kertas Bersambung
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku24 Juni 2009
Tanggal Penetapan24 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4388) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4762).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang khusus pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 dalam bentuk uang kertas bersambung. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah bahwa uang kertas berfungsi sebagai alat pembayaran dan sarana perkembangan numismatika di Indonesia, sehingga perlu mengeluarkan uang kertas yang memiliki keunikan.

Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang khusus pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 dalam bentuk uang kertas bersambung, yang terdiri dari 2 (dua) lembar, 4 (empat) lembar, atau 50 (lima puluh) lembar uang kertas yang masih merupakan satu kesatuan. Jumlah uang khusus yang dikeluarkan dan diedarkan paling banyak 3.000 lembar (2 lembar), 1.600 lembar (4 lembar), dan 100 lembar (50 lembar). Setiap lembar uang khusus memiliki nilai nominal Rp2.000,00.

Uang khusus ini memiliki ciri-ciri khusus pada bagian muka dan belakang, bahan kertas, serta dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank Indonesia. Harga uang khusus ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pengedaran uang khusus kepada masyarakat dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk, dengan cara penjualan langsung atau lelang dalam keadaan tertentu. Uang khusus dijamin oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal dan merupakan alat pembayaran yang sah. Uang khusus yang rusak dapat dimintakan penggantian kepada Bank Indonesia dalam bentuk uang bukan uang khusus.

(-)

(-)