di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 4/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan pertanggungjawaban meliputi Laporan Kepala Desa (LPPD dan LKPJ) dan Laporan Administrasi Keuangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). LPPD Kepala Desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan kabupaten, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. LKPJ Kepala Desa juga mencakup hal yang sama. Laporan administrasi keuangan BPD adalah laporan pertanggungjawaban tentang penggunaan keuangan desa kepada Kepala Desa. Penyusunan laporan menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bupati melakukan evaluasi terhadap LPPD Kepala Desa sebagai dasar pembinaan. BPD melakukan evaluasi terhadap LKPJ Kepala Desa sebagai dasar pengawasan dan melaporkannya kepada Bupati melalui Camat. Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi berupa pemberian pedoman, bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan kepada Pemerintah Desa dan BPD.