Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 12/2015 · Perda Kabupaten Landak No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
KearsipanOtonomi & Pemerintahan DaerahDokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daya tarik wisata Kabupaten Pangandaran yang sesuai dengan nilai budaya dan karakteristik lokal, serta meningkatkan pengelolaan hiburan dan rekreasi. Kebijakan ini mengatur berbagai jenis kegiatan hiburan yang memerlukan izin, termasuk pertunjukan film, olahraga, kesenian, pasar malam, pameran, sirkus, klub malam, diskotik, karaoke, taman rekreasi, kolam pancing, gelanggang permainan, bilyard, bowling, permainan mesin keping, panti pijat, mandi uap, pusat kebugaran, peragaan busana, kontes kecantikan, dan keramaian umum lainnya.

Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan hiburan diwajibkan memiliki izin hiburan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin diberikan untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang diperlukan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, kesusilaan, dan keagamaan. Pemegang izin berkewajiban untuk tidak menggunakan tempat hiburan sebagai tempat perjudian, minuman keras, transaksi narkoba, serta menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat sekitar. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada pengelola hiburan dan rekreasi serta mengembangkan produk hiburan berbasis nilai pendidikan. Bupati atau Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).