Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Transformasi Digital

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 4/2024 · Perda Kabupaten Sumedang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2024Tanggal Penetapan:2 Mei 2024
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 66 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2022 Nomor 66). 2. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 48 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 48 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2023 Nomor 87).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengakselerasi transformasi digital di Kabupaten Sumedang untuk mencapai tujuan bernegara. Transformasi digital ini mencakup penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, dan smart city yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan substansial. Pertama, terkait SPBE, Pemerintah Daerah Kabupaten wajib didukung oleh standar operasional prosedur dan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Koordinator SPBE melakukan evaluasi penyelenggaraan SPBE di setiap Perangkat Daerah Kabupaten. Tata Kelola SPBE mencakup Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Kedua, terkait Satu Data Indonesia, Perangkat Daerah Kabupaten, Badan Usaha Milik Daerah dan Instansi Vertikal menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten. Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten dilaksanakan oleh Dewan Pengarah, Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung, dan Produsen Data. Ketiga, terkait smart city, Pemerintah Daerah Kabupaten menyediakan ekosistem bagi terselenggaranya smart city. Keempat, Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah melalui ETPD. Kelima, Pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi Transformasi Digital di desa. Keenam, Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan peningkatan literasi digital bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat. Ketujuh, Pemerintah Daerah Kabupaten menjamin peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Transformasi Digital. Kedelapan, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melibatkan pihak lain dalam mendukung pelaksanaan Transformasi Digital. Kesembilan, Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan evaluasi penyelenggaraan Transformasi Digital.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Produk Hukum Daerah mengenai SPBE, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)