Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN MUSEUM DI KOTA METRO

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 4/2020 · Perda Kota Metro No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Metro Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2020Tanggal Penetapan:14 September 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENDIRIAN MUSEUM DI KOTA METRO
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku14 September 2020
Tanggal Penetapan14 September 2020
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendirian Museum di Kota Metro bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pendirian, pengelolaan, dan pengembangan museum di daerah. Pendirian museum dimaksudkan sebagai bentuk pelayanan publik dengan menyediakan lembaga permanen yang tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dalam bidang pengkajian, pendidikan, kesenangan, dan pariwisata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum.
  2. Persyaratan pendirian museum meliputi visi dan misi, koleksi, lokasi dan/atau bangunan, sumber daya manusia, sumber pendanaan tetap, peralatan, dan nama Museum.
  3. Pengelolaan koleksi museum meliputi pengelolaan administrasi (pengadaan, pencatatan, penghapusan, pengalihan, peminjaman) dan pengelolaan teknis (penyimpanan, pemeliharaan).
  4. Pengamanan museum meliputi gedung, koleksi, dan manusia.
  5. Pengembangan museum dilakukan melalui pengkajian dan kerja sama.
  6. Pemanfaatan museum dapat dilakukan untuk layanan pendidikan, kepentingan sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
  7. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan museum.
  8. Pemilik Museum wajib menyediakan dana pengelolaan Museum.
  9. Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat berperan serta membantu pengelolaan Museum.
  10. Walikota dapat memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang berkontribusi pada museum.

(-)

1. Pengelola Museum yang tidak melaksanakan pemeliharaan koleksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.