Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 1/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2011Tanggal Penetapan:10 Januari 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku10 Januari 2011
Tanggal Penetapan10 Januari 2011
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak.
  3. Dasar pengenaan pajak dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak.
  4. Tata cara penghitungan pajak terutang.
  5. Masa pajak untuk setiap jenis pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penetapan dan pemungutan pajak, termasuk sistem pemungutan, penerbitan surat ketetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana pada Pasal 2 ayat (2) huruf j akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.