Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 29 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 29 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 29/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 29 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 29 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2004Tanggal Penetapan:21 April 2004
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku21 April 2004
Tanggal Penetapan21 April 2004
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menghindari kerancuan dalam penerbitan produk hukum daerah. Perubahan tersebut meliputi penghilangan Pasal 29 hingga Pasal 38 dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001, serta perubahan penomoran pasal-pasal selanjutnya, yaitu Pasal 39 menjadi Pasal 29, Pasal 40 menjadi Pasal 30, Pasal 41 menjadi Pasal 31, Pasal 42 menjadi Pasal 32, Pasal 43 menjadi Pasal 33, Pasal 44 menjadi Pasal 34, Pasal 45 menjadi Pasal 35, Pasal 46 menjadi Pasal 36, Pasal 47 menjadi Pasal 37, dan Pasal 48 menjadi Pasal 38.

(-)

(-)