Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perizinan Bidang Perindustrian Dan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 13/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2011Tanggal Penetapan:3 November 2011
Pembangunan IndustriBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Bidang Perindustrian Dan Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku03 November 2011
Tanggal Penetapan03 November 2011
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 11 tahun 2001 tentang retribusi Izin Usaha Industri (IUI) dan Perluasan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 12 tahun 2001 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan (WDP). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Perdagangan (SIUP). Peraturan ini dicabut dengan: 1. Peraturan daerah Kabupaten Jepara Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara.

Peraturan Daerah ini mengatur perizinan di bidang perindustrian dan perdagangan di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong investasi, kesempatan berusaha, dan kesempatan kerja. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dalam pelayanan penerbitan perizinan serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha-usaha tersebut.

Ketentuan Substansial:

Perindustrian:

  • Jenis perizinan meliputi Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Izin Perluasan Industri.
  • Jenis usaha industri dikelompokkan berdasarkan besarnya investasi: Industri Rumah Tangga (sampai Rp. 5.000.000), Industri Kecil (di atas Rp. 5.000.000 s/d Rp. 200.000.000), dan Industri Besar (di atas Rp. 200.000.000).
  • Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali Industri Kecil yang wajib memiliki TDI.
  • IUI/TDI berlaku selama perusahaan industri beroperasi sesuai ketentuan.
  • Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi industri secara berkala kepada Bupati.
  • Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan lingkungan.

Perdagangan:

  • Jenis perizinan meliputi SIUP dan TDP.
  • Usaha perdagangan dikelompokkan menjadi Usaha Perdagangan Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal dan hasil penjualan tahunan.
  • Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, kecuali beberapa pengecualian seperti kantor cabang perusahaan dan pedagang keliling.
  • SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
  • SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  • Setiap perusahaan yang akan membuka kantor cabang atau perwakilan perusahaan wajib mengajukan permohonan kepada Bupati.
  • Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan untuk memperoleh TDP, kecuali beberapa pengecualian.

Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian.

1. Persetujuan Prinsip yang telah diperoleh Perusahaan Industri dari Bupati, sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Izin Usaha Industri berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Persetujuan Prinsip yang telah diperoleh Perusahaan Industri dari Bupati, sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, bagi jenis industri sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/10/1999 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Perijinan di bidang Industri dan Perdagangan di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Izin Usaha Industri atau Izin Perluasan yang telah diperoleh Perusahaan Industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku sebagai Izin Usaha Industri. 4. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap pemilik Tanda Daftar Industri dan atau Izin Usaha Industri serta Izin Perluasan, pada saat masa berlakunya sudah berakhir, maka wajib melakukan izin perpanjangan. 5. Permintaan Persetujuan Prinsip atau Izin Usaha Industri atau Izin Perluasan yang sedang dalam proses penyelesaian, sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan kembali permohonan baru Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Industri atau Izin Perluasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar dan SIUP PT. Tbk yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan ini tetap berlaku selama perusahaan menjalankan usaha perdagangan. 7. Penerbitan SIUP berdasarkan ketentuan ini harus dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkan peraturan ini. 8. SIUP yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 9. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka setiap pemegang SIUP yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum berlakunya peraturan daerah ini, harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah ini. 10. Setiap orang pribadi atau badan yang telah melakukan kegiatan usaha perdagangan dan belum memiliki SIUP, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya peraturan daerah ini harus mengajukan permohonan izin berdasarkan peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28 dan Pasal 32 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis diabaikan, dapat dikenakan pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 bulan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 36 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP. 4. Perusahaan Industri yang melanggar Pasal 9, Pasal 13, atau melakukan kegiatan tidak sesuai izin, dapat diberikan peringatan tertulis. 5. IUI/Izin Perluasan/TDI dapat dibekukan jika perusahaan tidak melakukan perbaikan setelah peringatan, melanggar Pasal 9, atau menggunakan bahan ilegal. 6. IUI/Izin Perluasan/TDI dapat dicabut jika izin dikeluarkan berdasarkan data palsu, tidak beroperasi selama 1 tahun, atau melanggar peraturan perundang-undangan.