Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk mengelola, menata, dan memberdayakan PKL agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat serta menciptakan lingkungan yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012. Tujuan dari penataan dan pemberdayaan PKL adalah memberikan kesempatan berusaha, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan daerah yang bersih, indah, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Penataan PKL**: Melalui penetapan kebijakan, lokasi, kerjasama antar pemerintah daerah, kemitraan usaha, dan penyusunan program. Penataan dilakukan melalui pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, dan peremajaan lokasi PKL.
2. **Pemberdayaan PKL**: Melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. Pemberdayaan dapat dilakukan melalui kemitraan dengan dunia usaha melalui program CSR.
3. **Hak dan Kewajiban PKL**: PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, pengaturan, pembinaan, dan pendampingan. Kewajiban PKL meliputi mematuhi peraturan perundang-undangan, waktu kegiatan usaha, memelihara lingkungan, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, dan menyerahkan tempat usaha jika dibutuhkan pemerintah daerah.
4. **Larangan bagi PKL**: Meliputi melakukan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merombak fasilitas, menempati lahan untuk tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, menelantarkan lokasi usaha, mengganti bidang usaha yang dilarang, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan (kecuali yang diizinkan), berdagang di tempat larangan parkir, memperjualbelikan tempat usaha, dan memperjualbelikan barang yang dilarang.