Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 3/2014 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2014Tanggal Penetapan:17 Januari 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku17 Januari 2014
Tanggal Penetapan17 Januari 2014
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk mengelola, menata, dan memberdayakan PKL agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat serta menciptakan lingkungan yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012. Tujuan dari penataan dan pemberdayaan PKL adalah memberikan kesempatan berusaha, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan daerah yang bersih, indah, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Penataan PKL**: Melalui penetapan kebijakan, lokasi, kerjasama antar pemerintah daerah, kemitraan usaha, dan penyusunan program. Penataan dilakukan melalui pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, dan peremajaan lokasi PKL. 2. **Pemberdayaan PKL**: Melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. Pemberdayaan dapat dilakukan melalui kemitraan dengan dunia usaha melalui program CSR. 3. **Hak dan Kewajiban PKL**: PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, pengaturan, pembinaan, dan pendampingan. Kewajiban PKL meliputi mematuhi peraturan perundang-undangan, waktu kegiatan usaha, memelihara lingkungan, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, dan menyerahkan tempat usaha jika dibutuhkan pemerintah daerah. 4. **Larangan bagi PKL**: Meliputi melakukan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merombak fasilitas, menempati lahan untuk tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, menelantarkan lokasi usaha, mengganti bidang usaha yang dilarang, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan (kecuali yang diizinkan), berdagang di tempat larangan parkir, memperjualbelikan tempat usaha, dan memperjualbelikan barang yang dilarang.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 33 huruf b, c, d, f dan Pasal 34 huruf d, e, i, j dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan usaha setelah diberikan teguran tertulis. 2. PKL yang tetap melakukan kegiatan usaha setelah dikenakan sanksi pencabutan TDU dikenakan sanksi penghentian kegiatan usaha dan pembongkaran usahanya. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 33 huruf a, e, g dan Pasal 34 huruf a, b, c, f, g, k serta Pasal 35 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-