Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.493.539.229.256,00 dan belanja sebesar Rp. 2.388.970.814.976,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 104.568.414.280,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 165.142.245.333,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 30.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 135.142.245.333,00.
Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.812.278.221.542,19, jumlah kewajiban sebesar Rp. 106.417.574.765,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.705.860.646.777,19.
Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 240.624.765.040,00.
Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp. 375.263.262.123,66.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 239.710.659.613,00.
Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 3.705.860.646.777,19.
Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.