Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pemberian Gaji Kepada Ir. Putu Hena Sebagai Direktur Jenderal Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1951 · Keppres No. 3 Tahun 1951 · Keppres Nomor 3 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Januari 1951
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Gaji Kepada Ir. Putu Hena Sebagai Direktur Jenderal Pekerjaan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Januari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1951 menetapkan gaji Ir. Putuhena sebagai Direktur-Jenderal Pekerjaan Umum pada Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum Republik Indonesia Serikat. Penetapan ini berlaku dari tanggal 1 Januari 1950 hingga 5 Oktober 1950, sesuai dengan golongan VI/f P.G.P. 1948. Gaji dan penghasilan lain tidak diberikan selama Ir. Putuhena diperbantukan kepada Pemerintah Negara Indonesia Timur. Keputusan ini mengacu pada peraturan yang berlaku dan ditentukan oleh Menteri Tenaga, Pekerjaan Umum dan Pembangunan.

(-)

(-)