Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 18/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 September 2011
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 September 2011
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan administratif kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Tanah Bumbu, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009. Peraturan ini membentuk Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Tanah Bumbu yang merupakan bagian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Secara teknis operasional, Sekretariat bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten, dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta melakukan pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Sekretariat. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten terdiri dari Sekretariat, Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, serta Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Sekretariat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta bantuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)