Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 Mhz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 19/2015 · Permenkominfo No. 19 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2015Tanggal Penetapan:28 April 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenataan Pita Frekuensi Radio 1800 Mhz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku29 April 2015
Tanggal Penetapan28 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menata ulang penggunaan pita frekuensi radio 1800 MHz guna mendukung penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan mobile broadband yang semakin meningkat dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya terbatas. Penataan ini dilakukan dengan realokasi penggunaan frekuensi agar alokasi frekuensi radio menjadi berdampingan (contiguous) dalam satu pita, yang lebih efisien dibandingkan dengan pita yang terfragmentasi. Kebijakan ini juga mengatur bahwa penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat memilih teknologi sepanjang mengikuti spesifikasi 3GPP. Selain itu, penyelenggara jaringan wajib menunjuk penanggung jawab operasional untuk memastikan kelancaran pelaksanaan penataan pita frekuensi ini.

(-)

(-)