Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 39 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2017 · PERPRES No. 39 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2017Tanggal Penetapan:3 April 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUniversitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Maret 2017
Tanggal Penetapan03 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2004 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Serang menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta integrasi ilmu Agama Islam dengan berbagai rumpun ilmu pengetahuan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendirian Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Ketentuan Substansial: Universitas ini didirikan sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Universitas ini bertugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukungnya. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait di bidang agama dan pendidikan tinggi.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten dialihkan menjadi milik Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. 2. Semua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

(-)