Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 6/2005 · Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2005 · Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2006Tanggal Penetapan:1 Desember 2005
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku01 Januari 2006
Tanggal Penetapan01 Desember 2005
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi yang mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD. Besarnya bantuan keuangan ditetapkan oleh Kepala Daerah dan DPRD dalam APBD setiap tahun. DPD/DPC Partai Politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan dilengkapi dokumen pengesahan dari KPUD. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Kepala Daerah melalui Kepala Dinas/Kepala Unit Kerja dengan Berita Acara Serah Terima. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Kepala Daerah setelah diaudit.

(-)

(-)