Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan Kualitas Lingkungan Pada Laboratorium Dinas Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 12/2002 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2002Tanggal Penetapan:17 Juni 2002
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Kualitas Lingkungan Pada Laboratorium Dinas Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku17 Juni 2002
Tanggal Penetapan17 Juni 2002
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2002 mengatur tentang retribusi pemeriksaan kualitas lingkungan pada laboratorium Dinas Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengawasan kualitas lingkungan yang intensif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan bebas dari risiko yang membahayakan kesehatan manusia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pemeriksaan kualitas lingkungan yang meliputi pemeriksaan kualitas air (bakteriologi, kimia terbatas, kimia lengkap, fisika, BOD, COD), pemeriksaan makanan dan minuman (bakteriologi, kimia), pemeriksaan telur cacing (pada tanah, faeces, sayuran), pemeriksaan kualitas udara (bakteri udara, kelembaban, suhu, debu terendap), pemaparan pestisida (cholinesterase darah), dan pemeriksaan kebisingan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemeriksaan kualitas air bagi Perusahaan Daerah Air Minum, perusahaan air minum dalam kemasan, perusahaan es balok, pengelola kolam renang dan pemandian umum, serta sarana pelayanan kesehatan dan sarana umum lainnya. Industri makanan dan minuman yang mengajukan Sertifikat Penyuluhan (SP) juga wajib memeriksakan sampel makanan dan minuman. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi atas pelayanan pemeriksaan laboratorium kualitas lingkungan di Laboratorium Dinas Kesehatan, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, serta wilayah pemungutan dan saat retribusi terutang.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.