Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 11/2023 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2023Tanggal Penetapan:2 November 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku03 November 2023
Tanggal Penetapan02 November 2023
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2014 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 58). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 35).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara, dan wilayah Kabupaten Purbalingga memiliki kekayaan sumber daya alam yang harus dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelestarian fungsi lingkungan, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk tugas dan wewenang pemerintah daerah, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3, sistem informasi, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kerja sama daerah, pengawasan, dan penyelesaian sengketa lingkungan. Bupati memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Daerah, dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan melalui instrumen seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Penanggulangan dilakukan dengan pemberian informasi peringatan, pengisolasian pencemaran, dan penghentian sumber pencemaran. Pemulihan dilakukan dengan penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi.

Perizinan lingkungan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 3. Sanksi pidana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.