Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 5/2013 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Oktober 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Oktober 2013
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 61).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, sejalan dengan perkembangan tugas pokok dan fungsi Inspektorat.

Perubahan meliputi susunan organisasi Inspektorat, khususnya pada Pasal 23 yang mengubah struktur Sekretariat dan Inspektur Pembantu, serta menambahkan Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 33 diubah terkait Kelompok Jabatan Fungsional, dan disisipkan Pasal 33A dan 33B yang mengatur Kelompok Jabatan Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah di Daerah. Pasal 43 diubah mengenai pengaturan lebih lanjut tentang rincian tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Badan, Kantor, Inspektorat yang akan diatur dengan Peraturan Bupati. Lampiran IV juga diubah sesuai dengan lampiran dalam Peraturan Daerah ini.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penataan organisasi perangkat daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)