Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 8/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2009Tanggal Penetapan:8 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku08 September 2009
Tanggal Penetapan08 September 2009
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 25); 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 09 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 33);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2008. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 510.759.424.956,00, belanja sebesar Rp. 520.189.772.173,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 9.430.347.217,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 70.248.927.972,24 dan pengeluaran sebesar Rp. 824.025.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 69.424.902.972,24. Surplus/defisit setelah pembiayaan adalah Rp. 59.994.555.755,24. Neraca per 31 Desember 2008 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 897.352.463.259,24, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.208.769.663,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 895.143.693.596,24. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 59.994.555.755,24. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)