Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2008. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 510.759.424.956,00, belanja sebesar Rp. 520.189.772.173,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 9.430.347.217,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 70.248.927.972,24 dan pengeluaran sebesar Rp. 824.025.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 69.424.902.972,24. Surplus/defisit setelah pembiayaan adalah Rp. 59.994.555.755,24. Neraca per 31 Desember 2008 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 897.352.463.259,24, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.208.769.663,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 895.143.693.596,24. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 59.994.555.755,24. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.