Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Pemuda

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 21/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Pemuda
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanMangupura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Pemuda bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan Pelayanan Kepemudaan. Pelayanan kepemudaan meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda. Penyadaran pemuda diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan. Pemberdayaan pemuda diarahkan untuk membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda. Pengembangan pemuda dilakukan melalui pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.

Pemuda memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Mereka juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, persatuan dan kesatuan bangsa, serta melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan penegakan hukum. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan, akses untuk pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.

Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan serta dapat melaksanakan kemitraan dengan organisasi kepemudaan dalam pelayanan kepemudaan. Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pemerintah Daerah juga memberikan penghargaan kepada pemuda yang berprestasi dan pihak-pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda. Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

1. Organisasi Kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan Pemberdayaan Pemuda harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) Tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)