Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 13/2020 · Permenkumham No. 13 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2020Tanggal Penetapan:7 April 2020
Ketentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku14 April 2020
Tanggal Penetapan07 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan sinergi antar kementerian/lembaga dalam pelayanan publik tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa layanan publik tertentu hanya diberikan kepada wajib pajak yang statusnya telah dikonfirmasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebelum memberikan layanan publik tertentu, seperti perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dan pemberitahuan perubahan data perseroan terbatas. KSWP dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU Online yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Layanan publik hanya dapat diberikan jika status wajib pajak dinyatakan valid. Jika status tidak valid, permohonan tidak diproses dan dapat diajukan kembali setelah status valid diperoleh.

(-)

(-)