Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 3/2006 · Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2006Tanggal Penetapan:14 Desember 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku15 Desember 2006
Tanggal Penetapan14 Desember 2006
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2006. Latar belakangnya adalah adanya Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2006. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 674.572.400,00, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 214.226.757.427,94. Anggaran belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 33.215.122.320,33, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 250.764.496.314,75. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

(-)

(-)