Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2006. Latar belakangnya adalah adanya Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2006.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 674.572.400,00, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 214.226.757.427,94. Anggaran belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 33.215.122.320,33, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 250.764.496.314,75. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah.