Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 3/2021 · Peraturan BIG No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2021Tanggal Penetapan:8 Maret 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku08 Maret 2021
Tanggal Penetapan08 Maret 2021
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 beserta perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)