di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 31 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Koperasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 31/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 31 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 31 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Koperasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pemberdayaan koperasi serta penyempurnaan proses dan prosedur pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah setiap pengesahan Akta yang dikeluarkan/diberikan bagi Pendirian Badan Hukum Koperasi yang memuat Anggaran Dasar Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Koperasi, baik Koperasi Primer maupun Sekunder. Subjek retribusi adalah Badan Hukum Koperasi yang diberi Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar Hukum Koperasi oleh pejabat yang berwenang.
Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi perizinan tertentu. Dasar pengenaan jasa diukur berdasarkan bentuk penerbitan Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Koperasi. Struktur tarif digolongkan berdasarkan bentuk penerbitan pengesahan akta, dengan besaran tarif yang berbeda untuk Koperasi primer dan sekunder, serta untuk pendirian dan perubahan anggaran dasar.
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Pengenaan tarif untuk penerbitan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi dikenakan satu kali pada saat penerbitan akta sampai badan hukum koperasi bubar, sedangkan pengenaan tarif untuk perubahan anggaran dasar berlaku setiap kali perubahan dilakukan. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi setelah diteliti oleh Pejabat yang berwenang.