Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 3/2024 · Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2024Tanggal Penetapan:5 Agustus 2024
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku05 Agustus 2024
Tanggal Penetapan05 Agustus 2024
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2)

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2024 ini dibuat untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan memperkuat kelembagaan Perangkat Daerah sebagai pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam mewujudkan visi misi Pemerintah Daerah. Penataan kembali Perangkat Daerah dilakukan melalui pemisahan Perangkat Daerah, perubahan tipologi Perangkat Daerah, dan penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021. Perubahan tersebut meliputi perubahan, penghapusan, dan penambahan nomenklatur Dinas Daerah dan Badan Daerah. Beberapa Dinas Daerah yang mengalami perubahan nomenklatur antara lain Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Sosial dan Tenaga Kerja; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM. Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah juga mengalami perubahan nomenklatur.

Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 8 yang mengatur tentang unit pelaksana teknis dinas daerah di bidang kesehatan, yaitu Rumah Sakit Daerah Kota Baubau sebagai unit organisasi bersifat khusus dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional.

(-)

(-)