Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 15/2003 · Perda Kabupaten Takalar No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2003Tanggal Penetapan:13 November 2003
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku13 November 2003
Tanggal Penetapan13 November 2003
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 1993 Seri D Nomor 05 tanggal 13 Mei 1993.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Takalar. Tujuan pembentukan PDAM adalah untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah, khususnya pembangunan ekonomi, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PDAM bergerak di bidang penyediaan air bersih yang layak minum dan memenuhi syarat kesehatan bagi penduduk, perusahaan makanan dan minuman, serta usaha lain yang membutuhkan air minum.

Modal PDAM terdiri dari modal dasar dan saham, dengan komposisi kepemilikan minimal 60% dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten dan maksimal 40% dapat dimiliki oleh masyarakat atau badan usaha lain. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diadakan tahunan atau sewaktu-waktu jika diperlukan, dengan keputusan diambil secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, keputusan diserahkan kepada Kepala Daerah selaku pemegang saham prioritas.

Organisasi PDAM dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari Direktur Utama dan beberapa Direktur yang bertanggung jawab atas bidang masing-masing. Direksi bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap PDAM. Ketentuan tarif air minum ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Direksi melalui Badan Pengawas. Pembinaan terhadap PDAM dilakukan oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur tentang tanggung jawab karyawan, tahun buku, anggaran perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, karyawan, pengawasan, dan pembubaran PDAM.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 1993 Seri D Nomor 05 tanggal 13 Mei 1993 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)