Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 5/2021 · Permensesneg No. 5 Tahun 2021 · Permensesneg Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Standar & Pedoman TeknisLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaStandar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan oleh PPKGBK memenuhi standar kualitas, pemerataan, dan efisiensi. Peraturan ini mengatur tentang tarif layanan, pertumbuhan hunian, dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai standar pelayanan tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan indikator capaian dan standar layanan yang harus dipenuhi oleh PPKGBK, termasuk teknis dan proses layanan, penanganan pengaduan, pengawasan, dan evaluasi. PPKGBK diwajibkan untuk memberikan layanan baik secara manual maupun digital, dan masyarakat dapat mengajukan pengaduan jika layanan yang diberikan belum maksimal.

(-)

(-)