Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 7/2015 · Perda Kabupaten Sorong No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2015Tanggal Penetapan:24 Juni 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku24 Juni 2015
Tanggal Penetapan24 Juni 2015
Tempat PenetapanAimas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peratuan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. Pasal 4 mengatur tentang tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintah daerah. Pasal 5 mengatur tentang susunan organisasi Bappeda yang terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan sub bagian Perencanaan, Umum dan Kepegawaian, dan Keuangan), bidang-bidang (Sosial Budaya, Fisik dan Prasarana, Ekonomi dan Usaha Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Pendataan dan Pelaporan) beserta sub bidangnya. Pasal 6 mengatur tentang Inspektorat sebagai unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Pasal 7 mengatur tentang susunan organisasi Inspektorat yang terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, dan Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan susunan organisasi Bappeda dan Inspektorat tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)