Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 4/2018 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2018Tanggal Penetapan:28 Mei 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku28 Mei 2018
Tanggal Penetapan28 Mei 2018
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan non-publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perencanaan SPBE:** Penyelenggaraan SPBE harus mengacu pada Rencana Induk SPBE Pemerintah Daerah yang berlaku selama 5 tahun dan dapat ditinjau kembali. Setiap Perangkat Daerah wajib memberikan informasi kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi yang spesifik dan terukur. 2. **Pelaksanaan SPBE:** Meliputi kebijakan, layanan (administrasi pemerintahan dan publik berbasis elektronik), kelembagaan dan sumber daya manusia (pembentukan Tim Koordinasi SPBE), sistem informasi manajemen (pengelolaan aset digital seperti data, aplikasi, dan sistem pengamanan), serta infrastruktur (Pusat Data, jaringan, dan bandwidth). 3. **Keabsahan Dokumen Elektronik:** Data, informasi, dan dokumen elektronik dalam sistem SPBE diakui sah dalam administrasi pemerintahan. 4. **Sistem Pengamanan Informasi:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem pengamanan informasi terintegrasi untuk melindungi data dan informasi dari ancaman keamanan siber. 5. **Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik:** Diselenggarakan sistem informasi terintegrasi yang mudah diakses masyarakat, memuat profil penyelenggara, standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja. Pemerintah Daerah wajib menyediakan kemudahan akses layanan publik melalui teknologi informasi.

(-)

(-)