Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 6/2026 · Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2026 · Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2026Tanggal Penetapan:9 April 2026
Kesehatan & FarmasiPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporIndustri Makanan & Minuman

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku29 April 2026
Tanggal Penetapan09 April 2026

(-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing pangan olahan Indonesia di pasar global melalui dukungan pelayanan publik berupa penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Pangan Olahan. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pangan dalam menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk yang diekspor agar memenuhi persyaratan negara tujuan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara penerbitan SKE Pangan Olahan yang mencakup Certificate of Free Sale, Health Certificate/To Whom It May Concern, Export Notification for Food Packaging, dan Irradiation Certificate. Kewenangan penerbitan SKE berada di bawah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pelaku usaha pangan, baik produsen maupun eksportir, bertanggung jawab penuh atas keamanan, mutu, gizi, dan peredaran pangan olahan di negara tujuan.

Proses permohonan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi BPOM, yang diawali dengan pendaftaran akun oleh pemohon. BPOM melakukan verifikasi data dan dokumen dengan mekanisme time to respond. Selain itu, peraturan ini memperkenalkan layanan prioritas bagi pelaku usaha yang memiliki rekam jejak baik, rutin melakukan ekspor, dan tidak pernah mengalami penolakan dari negara tujuan dalam dua tahun terakhir. BPOM juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi ekspor melalui export consultation desk untuk mendukung kelancaran proses ekspor bagi pelaku usaha.

1. Permohonan penerbitan SKE Pangan Olahan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan BPOM yang menjadi dasar pengajuannya. 2. SKE Pangan Olahan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SKE Pangan Olahan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan perubahan data, penyampaian data/dokumen yang tidak benar/dipalsukan, dan kewajiban penyampaian laporan realisasi ekspor dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penutupan akses elektronik pengajuan permohonan SKE untuk produk terkait paling lama 1 tahun, pencabutan layanan prioritas, dan/atau penghentian layanan prioritas selama 2 tahun.