di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 7/2024 · Perda Kota Pekalongan No. 7 Tahun 2024 · Perda Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia melalui pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana lainnya. RISPK dimaksudkan sebagai wujud kepastian hukum, pedoman perumusan kebijakan, dan komitmen dalam perencanaan persyaratan keandalan kota terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai RSCK dan RSPK secara rinci, termasuk kriteria, lingkup, identifikasi risiko kebakaran, dan sumber daya yang diperlukan.