Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 7/2024 · Perda Kota Pekalongan No. 7 Tahun 2024 · Perda Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2024Tanggal Penetapan:29 November 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku29 November 2024
Tanggal Penetapan29 November 2024
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia melalui pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana lainnya. RISPK dimaksudkan sebagai wujud kepastian hukum, pedoman perumusan kebijakan, dan komitmen dalam perencanaan persyaratan keandalan kota terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyusunan RISPK oleh Instansi Pemadam Kebakaran (IPK) sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  2. Ruang lingkup RISPK meliputi Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK).
  3. Kriteria RISPK didasarkan pada visi dan misi daerah, dengan tujuan strategis seperti pelayanan prima, keandalan bangunan, peta risiko kebakaran, penentuan jumlah pos pemadam kebakaran, kebutuhan SDM, peran masyarakat, kebutuhan peralatan, dan prasarana.
  4. Sasaran RISPK mencakup kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  5. Proses penyusunan RISPK meliputi komitmen pemerintah daerah, pelibatan pemangku kepentingan, penetapan peta dasar, penaksiran risiko kebakaran, kajian dan analisis IPK, analisis peraturan, pembiayaan, pengesahan RISPK, dan rencana implementasi.
  6. RISPK ditetapkan untuk jangka waktu 10 tahun dan dijadikan pedoman dalam program 5 tahunan.
  7. Peran Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam penyusunan RISPK.

Peraturan ini juga mengatur mengenai RSCK dan RSPK secara rinci, termasuk kriteria, lingkup, identifikasi risiko kebakaran, dan sumber daya yang diperlukan.

(-)

(-)