Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 35 Tahun 1950, Lembaran Negara Nr 77 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 24/1952 · UU No. 24 Tahun 1952 · UU Nomor 24 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 1953Tanggal Penetapan:30 Desember 1952
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 35 Tahun 1950, Lembaran Negara Nr 77 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 1953
Tanggal Penetapan30 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 35 Tahun 1950 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951 sebagai Undang-Undang.

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 35 Tahun 1950 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951 menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini mengatur pungutan tambahan pokok pajak sebesar 100% dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun 1951 dan pungutan tambahan pokok pajak sebesar 300% dari ketetapan pajak perseroan mengenai masa yang berakhir antara 30 Juni 1950 dan 1 Juli 1951. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memperkuat keuangan negara melalui pungutan tambahan pajak.

(-)

(-)