Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Sewa Alat Berat Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 5/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:26 Oktober 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Sewa Alat Berat Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan26 Oktober 2016
Tempat PenetapanLabuha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Sewa Alat Berat Milik Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah berupa alat berat agar lebih efisien dan efektif, serta memberikan kontribusi bagi daerah dalam pembiayaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemakaian alat-alat berat milik daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan alat berat milik daerah.
  3. Retribusi sewa alat berat digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  4. Penggunaan alat berat harus memperoleh izin dari Bupati dalam bentuk perjanjian sewa.
  5. Perjanjian sewa memuat ketentuan mengenai jenis, jangka waktu, biaya sewa, penggunaan alat berat, biaya operasional dan pemeliharaan, serta syarat pembayaran sewa.
  6. Dasar pengenaan tarif retribusi adalah biaya sewa yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  7. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis peralatan dan status (aktif/tidak aktif) per jam.
  8. Masa retribusi ditetapkan dalam perjanjian sewa.
  9. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan dan tidak dapat diborongkan.
  10. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Saat retribusi terutang adalah pada saat dibebankannya Ketetapan Retribusi Daerah.
  12. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang, atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).