Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1969 tentang Penambahan Keanggotaan Pada Panitia Penelitian Barang-Barang/Alat-Alat Angkutan Bersenjata Republik Indonesia Dengan Seorang Pejabat Bank Indonesia Yang Ditunjuk Oleh Gubernur Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1969 · Keppres No. 13 Tahun 1969 · Keppres Nomor 13 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 1969Tanggal Penetapan:10 Februari 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Keanggotaan Pada Panitia Penelitian Barang-Barang/Alat-Alat Angkutan Bersenjata Republik Indonesia Dengan Seorang Pejabat Bank Indonesia Yang Ditunjuk Oleh Gubernur Bank Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 1969
Tanggal Penetapan10 Februari 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 312 Tahun 1968.

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1969 ini bertujuan untuk memperlancar tugas Panitia Penelitian Barang-barang/Alat-alat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan menambah keanggotaan panitia tersebut. Penambahan ini dilakukan dengan memasukkan seorang pejabat dari Bank Indonesia yang ditunjuk oleh Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 1969 dan ditetapkan pada 10 Februari 1969.

(-)

(-)