di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai, serta penyesuaian program dan kegiatan.
Perubahan meliputi:
Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran.
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.