Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:13 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan13 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai, serta penyesuaian program dan kegiatan.

Perubahan meliputi:

  1. Penambahan anggaran pendapatan sebesar Rp 3.007.267.604.991,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 33.650.011.958.617,00.
  2. Penambahan anggaran belanja sebesar Rp 4.539.648.423.531,00 sehingga total belanja menjadi Rp 38.366.680.073.841,00.
  3. Defisit anggaran setelah perubahan adalah Rp (4.716.668.115.224,00).
  4. Penambahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 2.322.617.986.912,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp 7.703.218.490.508,00.
  5. Penambahan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 790.237.168.372,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp 2.986.550.375.284,00.

Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran.

Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.

(-)

(-)