di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 41/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 41/POJK.04/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah pengalihan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, termasuk Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Reksa Dana Berbentuk Perseroan didefinisikan sebagai Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan pasar uang.