Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 41/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 41/POJK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Badan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-52/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan beserta Peraturan Nomor IX.C.4 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah pengalihan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, termasuk Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Prosedur pengajuan Pernyataan Pendaftaran oleh direksi Reksa Dana Berbentuk Perseroan, termasuk pengisian formulir Pernyataan Pendaftaran sesuai format yang telah ditentukan.
  2. Batas waktu pengajuan Pernyataan Pendaftaran, yaitu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diperolehnya izin usaha.
  3. Proses evaluasi Pernyataan Pendaftaran oleh OJK, yang dapat menghasilkan surat pemberitahuan bahwa Pernyataan Pendaftaran tidak lengkap atau dinyatakan efektif.

Reksa Dana Berbentuk Perseroan didefinisikan sebagai Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan pasar uang.

(-)

1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan g. pembatalan pendaftaran.