Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 14/2019 · Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan perlindungan hukum dan kedudukan yang sama di mata hukum bagi setiap orang, khususnya kelompok orang miskin. Tujuannya adalah untuk memperluas jaminan dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, menjamin hak konstitusional warga negara, dan memfasilitasi pemberi bantuan hukum.

Pemerintah Daerah (Bupati) bertanggung jawab untuk menyelenggarakan bantuan hukum, dengan mandat pelaksanaan diberikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan hukum. Penyelenggaraan ini dilakukan dalam bentuk fasilitasi anggaran kepada Pemberi Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus terdaftar dalam Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) dan berkedudukan di daerah. Jika tidak ada, dapat bekerja sama dengan yang berkedudukan di kabupaten/kota lain di DIY.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum, termasuk hak untuk merekrut advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum, serta kewajiban melaporkan program dan penggunaan anggaran. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang berhadapan dengan hukum, dengan persyaratan identitas yang jelas. Jenis layanan bantuan hukum meliputi litigasi dan non-litigasi, dengan tata cara penyaluran dana yang diatur melalui perjanjian kerjasama dan sistem reimburse.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 13 huruf a (tidak melaporkan program Bantuan Hukum) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengembalian dana. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 40 dan 41 (terkait verifikasi permohonan Bantuan Hukum) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemutusan hubungan kerjasama, dan/atau pengembalian dana. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 44 huruf a (menyalahgunakan dana) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 4. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 44 huruf b (menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum) diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan.