Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT CITRA MAS KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 8/2015 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2015Tanggal Penetapan:1 November 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT CITRA MAS KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku28 November 2015
Tanggal Penetapan01 November 2015
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2004 Nomor 13), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 (Lembaran darah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2013 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan. Perubahan ini terkait dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas. Modal yang telah disetor pada Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp2.125.000.000,-. Tambahan penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp1.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp3.125.000.000,-. Jumlah modal tersebut merupakan penyertaan saham dari Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebanyak 625 lembar, dengan nilai Rp5.000.000,- setiap lembar saham. Modal yang disertakan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)