Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaporan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 8/2012 · Perka LKPP No. 8 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2012Tanggal Penetapan:17 September 2012
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPelaporan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku18 September 2012
Tanggal Penetapan17 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan panduan bagi Pimpinan K/L/D/I dalam pelaporan realisasi pengadaan barang/jasa. Tujuannya adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai realisasi pengadaan barang/jasa yang dilaporkan secara elektronik. Pelaporan dilakukan melalui sistem Monev Online yang disediakan oleh LKPP. Panduan pelaporan dan petunjuk teknis pengguna diatur lebih lanjut oleh Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP.

(-)

(-)