Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 3/2009 · Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2009Tanggal Penetapan:26 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku26 Mei 2009
Tanggal Penetapan26 Mei 2009
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang retribusi pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan mengevaluasi Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2007 serta untuk menertibkan administrasi retribusi pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Objek retribusi meliputi pelayanan cetak Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan, Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas/Tetap, Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA), dan Akta Catatan Sipil. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan tersebut. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis jasa pelayanan dengan memperhatikan biaya yang dikeluarkan dan tingkat ekonomi masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, wilayah dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Instansi Pelaksana, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan retribusi.

(-)

1. Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenakan denda sebesar Rp.10.000,- untuk penduduk dalam Daerah dan Rp.100.000,- untuk orang asing. 2. Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dikenakan denda sebesar Rp.10.000,- bagi penduduk dalam Daerah dan Rp.100.000,- untuk orang asing. 3. Setiap penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda Rp.50.000,-. 4. Setiap penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas saat berpergian tidak membawa surat keterangan tempat tinggal atau SBPOA dikenakan denda sebesar Rp.100.000,- 5. Pejabat/Pegawai Instansi Pelaksana yang sengaja menghambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda sebesar Rp.15.000,-