Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang retribusi pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan mengevaluasi Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2007 serta untuk menertibkan administrasi retribusi pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Objek retribusi meliputi pelayanan cetak Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan, Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas/Tetap, Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA), dan Akta Catatan Sipil. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan tersebut. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis jasa pelayanan dengan memperhatikan biaya yang dikeluarkan dan tingkat ekonomi masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, wilayah dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Instansi Pelaksana, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan retribusi.