Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 5/2018 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 Oktober 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku16 Oktober 2018
Tanggal Penetapan16 Oktober 2018
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pemenuhan kesejahteraan rakyat, terutama bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dengan mengoptimalkan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi:

  1. Rehabilitasi Sosial: Upaya memulihkan fungsi sosial PMKS melalui motivasi, perawatan, bimbingan, konseling, pelatihan vokasional, bantuan sosial, resosialisasi, dan rujukan.
  2. Pemberdayaan Sosial: Upaya mengembangkan kemandirian PMKS dan meningkatkan peran serta PSKS melalui peningkatan kemampuan, penggalian potensi, pemberian akses, dan bantuan usaha.
  3. Perlindungan Sosial: Upaya mencegah dan menangani risiko sosial PMKS melalui rumah perlindungan sosial, terapi psikososial, advokasi, dan bantuan sosial berkelanjutan.
  4. Jaminan Sosial: Fasilitasi pemberian jaminan sosial dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan bagi fakir miskin, anak yatim piatu, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan keluarga pahlawan.
  5. Penanganan Fakir Miskin: Upaya meningkatkan kemampuan dasar dan berusaha fakir miskin melalui bantuan pangan, sandang, pengembangan potensi diri, pelayanan sosial, perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kerja, dan bantuan hukum.

Peraturan ini juga mengatur pendataan PMKS dan PSKS, kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sumber daya, lembaga koordinasi kesejahteraan sosial, pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial, standar pelayanan minimal, kerjasama dan kemitraan, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).