Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 119 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 119/2015 · PERPRES No. 119 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 119 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015Tanggal Penetapan:23 Oktober 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Oktober 2015
Tanggal Penetapan23 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga mendapatkan tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar.

(-)

(-)