di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 62 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Juga dikenal sebagai: Kepka BPJPH 62/2026 · Kepka BPJPH No. 62 Tahun 2026 · Kepka BPJPH Nomor 62 Tahun 2026
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 62 Tahun 2026 menetapkan kebijakan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BPJPH. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital yang terkoordinasi dan terintegrasi.
Substansi kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pengelola SPBE (Pusat Data dan Informasi BPJPH) dan unit kerja di lingkungan BPJPH. Pengelola SPBE bertanggung jawab atas penyusunan Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, pengelolaan infrastruktur (Pusat Data, Jaringan Intra Lembaga, Sistem Penghubung Layanan), serta melakukan integrasi aplikasi ke dalam sistem terpadu (SuperApps). Sementara itu, unit kerja berkewajiban mengelola aplikasi di bawah lingkupnya, melakukan registrasi aset TIK, serta wajib mendapatkan rekomendasi (Clearance) dari Pengelola SPBE untuk setiap pengadaan TIK.
Peraturan ini juga mengatur manajemen data berbasis prinsip Satu Data Indonesia, standar keamanan informasi, serta pelaksanaan audit TIK secara berkala. Selain itu, diatur pula percepatan transformasi digital melalui penerapan tanda tangan elektronik, multi-kanal layanan (call center, WhatsApp, dan email), serta integrasi layanan melalui sistem single sign-on. Seluruh unit kerja dilarang mengembangkan aplikasi khusus baru tanpa melalui mekanisme verifikasi dan rekomendasi dari Pengelola SPBE.