Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 30 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 30 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 30/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 30 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 30 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2003Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku29 Desember 2003
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 8)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 30 Tahun 2003 mengatur tentang organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Kabupaten, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Struktur organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan (Asisten I), Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II), Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Organisasi, Bagian Kepegawaian, Bagian Umum, Bagian Perekonomian, Bagian Pembangunan, Bagian Sosial, Bagian Hubungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasional pemerintahan daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 11) dan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 8) dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)