di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Tinja
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 8/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Tinja di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menunjang pengelolaan lingkungan, khususnya dampak dari pembuangan limbah tinja, serta untuk memberikan landasan hukum bagi pengelolaan limbah tinja dan pemungutan retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Peraturan ini mengatur penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan limbah tinja oleh Pemerintah Daerah, termasuk pelayanan jasa penyedotan kakus kepada penduduk dengan Mobil Tangki Tinja. Pihak swasta dapat melaksanakan pelayanan jasa penyedotan kakus setelah mendapatkan izin dari Bupati dan dapat membuang limbah tinja di IPLT milik Pemerintah Daerah dengan dikenakan retribusi. Pengolahan limbah tinja juga dapat dilaksanakan oleh badan hukum, lembaga, atau perorangan setelah memenuhi persyaratan teknis, kesehatan, dan keamanan.
Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan limbah tinja, seperti membuang limbah tinja sembarangan, merusak instalasi limbah tinja, dan melakukan kegiatan yang tidak berkaitan dengan fungsi IPLT. Retribusi dikenakan atas pelayanan jasa penyedotan kakus dan pembuangan limbah tinja di IPLT milik Pemerintah Daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Wajib retribusi dapat diberikan keringanan pembayaran retribusi.