Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 4/2015 · Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2015Tanggal Penetapan:14 Agustus 2015
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku14 Agustus 2015
Tanggal Penetapan14 Agustus 2015
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa PKL merupakan bagian dari usaha ekonomi kerakyatan yang perlu ditata dan diberdayakan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL guna meningkatkan usaha mereka serta melindungi hak-hak masyarakat lainnya.

Ketentuan Substansial:

Penataan PKL: Meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, dan peremajaan lokasi PKL. Pendataan dilakukan untuk mengidentifikasi identitas, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha PKL. Pendaftaran PKL dilakukan terhadap PKL lama dan baru, dengan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Penetapan lokasi PKL dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, dan kebersihan lingkungan.

Pemberdayaan PKL: Meliputi peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. Pemberdayaan dapat dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Setiap PKL yang melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL akan dikenakan sanksi pencabutan TDU dan atau diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau Denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)