Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 01/2018 · Perda Kota Bandar Lampung No. 01 Tahun 2018 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2018Tanggal Penetapan:1 Februari 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku02 Februari 2018
Tanggal Penetapan01 Februari 2018
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2000 tentang Pembinaan Umum, Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, Kesehatan dan Keapikan dalam Wilayah Kota Bandar Lampung.

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Bandar Lampung yang baik, tertib, tentram, nyaman, sejahtera, bersih, dan berwawasan lingkungan. Hal ini dilakukan dengan melestarikan budaya lokal untuk mendukung sektor jasa, pertanian, peternakan, pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan perdagangan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk ketertiban jalan, angkutan jalan, angkutan sungai, perparkiran, jalur hijau, taman, tempat umum, kebersihan, lingkungan, sungai, saluran air, tempat usaha, usaha tertentu, tanah, bangunan, kesehatan, kawasan tanpa rokok, tempat hiburan umum, keramaian, kependudukan, dan peran serta masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketenteraman masyarakat, dan ketertiban umum. Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak pelanggaran, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan, dan memberikan tindakan administratif. Masyarakat memiliki hak untuk merasakan ketenteraman dan ketertiban umum serta mendapatkan perlindungan dari ancaman bahaya. Sebaliknya, masyarakat juga berkewajiban untuk menciptakan dan menjaga ketenteraman serta mencegah gangguan ketertiban dan pencemaran lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur berbagai larangan, seperti menutup jalan tanpa izin, membuang sampah sembarangan, merusak lingkungan, melakukan tindakan asusila, menyelenggarakan perjudian, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

(-)

1. Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap petugas yang tidak menindaklanjuti dan/atau memproses secara hukum atas laporan orang atau badan dan melanggar Perda ini dikenakan hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.