di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1986 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1986/1987
Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1986 · Keppres No. 6 Tahun 1986 · Keppres Nomor 6 Tahun 1986
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1986 menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1986/1987. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Ongkos Naik Haji ditetapkan sebesar Rp. 3.212.000,- termasuk uang bekal kembali sebesar Rp. 15.000,-. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap mulai Februari hingga Mei 1986 dengan jumlah yang berbeda setiap bulannya. Penyetoran uang muka atau penuh dimulai pada 7 Februari 1986 dan ditutup pada 31 Mei 1986. Calon jamaah harus membayar setoran di muka minimal Rp. 150.000,- sebelum 31 Mei 1986 dan melunasi sisanya sebelum 5 Juni 1986. Jika tidak, keberangkatan dinyatakan batal dan uang muka dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi. Jumlah jamaah tidak dibatasi selama pengangkutan memungkinkan, dan ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Agama.