Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1987 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Government Of New Zealand For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, Beserta Protocol

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1987 · Keppres No. 48 Tahun 1987 · Keppres Nomor 48 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 1987Tanggal Penetapan:11 Desember 1987
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Government Of New Zealand For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, Beserta Protocol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 1987
Tanggal Penetapan11 Desember 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak terkait pajak penghasilan. Perjanjian ini ditandatangani di Wellington, Selandia Baru, pada tanggal 25 Maret 1987. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia dan bertujuan untuk memperkuat kerjasama fiskal antara kedua negara. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)