Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan pasar Tradisonal dan Penataan pasar Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 5/2013 · Perda Kabupaten Sumenep No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2013Tanggal Penetapan:26 Februari 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan, Pemberdayaan pasar Tradisonal dan Penataan pasar Modern
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku03 April 2013
Tanggal Penetapan26 Februari 2013
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta menata pasar modern agar dapat bersinergi dan tidak mematikan pasar tradisional. Kebijakan ini mengatur tentang penggolongan pasar (tradisional dan modern), persyaratan pendirian pasar (termasuk analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat), kemitraan usaha antara pasar modern dan UMKM (meliputi kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan penerimaan pasokan barang), batasan luas lantai penjualan toko modern, jenis dan kewenangan penerbitan izin (IUP2T, IUPP, IUTM), persyaratan perizinan, waktu pelayanan, pelaporan, perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, serta penataan pasar modern (termasuk lokasi dan dampak lingkungan). Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi penyelenggara usaha pasar, serta ketentuan penyidikan.

1. Pusat perbelanjaan atau toko modern yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini berkewajiban mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Izin usaha yang dimiliki pusat perbelanjaan dan toko modern sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan/atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM) berdasarkan Peraturan Daeran ini. 3. Izin pengelolaan yang dimiliki oleh pasar tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUP2T sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan dapat diberikan Izin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pasar tradisonal, pusat perbelanjaan atau toko modern yang telah memiliki izin prinsip dan/atau izin lokasi/keterangan lokasi yang diterbitkan olah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi dan belum dilakukan pembangunan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini berkewajiban menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. Pusat perbelanjaan atau toko modern yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, berkewajiban melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 7. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hypermarket, departement store, supermarket dan pngelola jaringan minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 8. Pusat perbelanjaan atau toko modern selain minimarket yang baru memiliki izin prinsip dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi dan belum dibangun pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, berkewajiban menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 (1) dan Pasal 22 (1) dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan Izin Usaha. 2. Pengelola/Pelaku Usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan/atau toko modern yang tidak mematuhi larangan dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).