Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta menata pasar modern agar dapat bersinergi dan tidak mematikan pasar tradisional. Kebijakan ini mengatur tentang penggolongan pasar (tradisional dan modern), persyaratan pendirian pasar (termasuk analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat), kemitraan usaha antara pasar modern dan UMKM (meliputi kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan penerimaan pasokan barang), batasan luas lantai penjualan toko modern, jenis dan kewenangan penerbitan izin (IUP2T, IUPP, IUTM), persyaratan perizinan, waktu pelayanan, pelaporan, perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, serta penataan pasar modern (termasuk lokasi dan dampak lingkungan). Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi penyelenggara usaha pasar, serta ketentuan penyidikan.